Uang Kuliah Tunggal
Dema UIN Alauddin Makassar Minta Rektorat Perpanjang Waktu Pembayaran UKT
Jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, berakhir hari ini.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, berakhir hari ini, Rabu (19/8/2020).
Pembayaran UKT telah dibuka oleh pihak kampus sejak 19 Juli 2020.
Namun, Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar, Ahmad Aidil Fahri meminta pembayaran UKT diperpanjang.
Dijelaskan Aidil Fahri bahwa masih banyak mahasiswa yang belum sanggup membayar UKT akibat pandemi Covid-19.
Pihaknya mengaku mendapatkan 50-an mahasiswa yang mengadu ke posko pengaduan karena tidak sanggup bayar UKT.
"Ada 50 lebih mahasiswa yang sudah mengadu ke posko pengaduan karena tidak sanggup sama sekali membayar SPP," katanya kepada tribun-timur.com via WhatsApp.
"Kedua, menumpuknya mahasiswa yang ingin membayar di bank akibatnya banyak mahasiswa yang tidak bisa membayar karena antrian yang begitu banyak," lanjutnya.
Dirinya mengaku sudah menyurat ke pihak rektorat untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran UKT.
"Saya sudah komunikasi kesalah satu pimpinan kampus katanya sudah didiskusikan namun akan didiskusikan kembali dengan melibatkan pimpinan universitas dan fakultas," katanya.
Ditanya ideal waktu perpanjangan, dia menyebut dua pekan.
"Idealnya dua minggu, karena banyak mahasiswa yang lambat membayar UKT dikarenakan mereka menunggu hasil verifikasi berkas pemotongan UKT dari kampus. SK pemotongan UKT disahkan tanggal 7 Agustus namun bru dipublikasikan pada tanggal 12 dan juga belum adanya sinkronisasi yang dilakukan ke bank," jelasnya.(*)