Ini 6 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 per Bulan, Bisa Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan langsung tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu kepada karyawan swasta akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Editor:
Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini masih heboh tentang bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta.
Apakah Anda ingind apat? Simak syaratnya.
Bantuan langsung tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu kepada karyawan swasta akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.