Ini 6 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 per Bulan, Bisa Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan langsung tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu kepada karyawan swasta akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Editor:
Ina Maharani
4. Dibagikan 2 tahap
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.
Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.
"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.
Rekomendasi untuk Anda