Uang Baru
Cara dan Syarat Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Bank Indonesia, Buruan Jumlahnya Terbatas
Penukarannya dapat dilakukan di kantor Cabang Bank Indonesia di seluruh Indonesia setiap hari kerja hingga 30 September 2020 mendatang.
Editor:
Muh. Irham
2. Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.
Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Di laman pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.(*/tribun-timur.com)