Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Irigasi Dusun Tempe Bone, Kronologis dan Motif
Saat ditemukan korban mengalami luka di bagian kepala. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi pun melakukan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, SIBULUE - Mayat seorang laki-laki ditemukan di irigasi area persawahan di Dusun Tempe, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (13/8/2020) pukul 16.30 Wita.
Mayat laki-laki tersebut diketahui bernama Hadrawi Lamma warga setempat.
Saat ditemukan korban mengalami luka di bagian kepala. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku yang mengakibatkan Hadrawi meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku adalah perempuan bernisial HY (59). Pelaku dan korban pernah memiliki hubungan spesial.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Dulu korban diajak kawin lari oleh pelaku, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian memilih meninggalkan Bone dan pergi ke Pulau Sumatera," tuturnya..
Pelaku baru pulang ke Bone lagi setelah 30 tahun di Sumatera. Ia kembali ke Bone karena saudaranya meninggal dunia.
Melihat HY berada di Bone, Hadrawi menghubunginya dan mengajaknya bertemu diarah menuju irigasi tak jauh dari kediaman pelaku.
"Pelaku dihubungi oleh korban untuk diajak bertemu pada Rabu (12/8/2020) pukul 19.30 Wita, tetapi pelaku tak merespon. Pelaku kembali dihubungi oleh korban pada pukul 23.30 Wita. Pelaku pun mengiyakan karena diancam akan dimasuki rumahnya oleh korban," terangnya.
Akhirnya pelaku dan korban pun bertemu. Mereka saling berbincang-bincang. Tak lama, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban.
Ketika berhubungan badan, alat kelamin korban tak bisa berdiri. Ia pun emosi dan mencekik leher pelaku. Usai itu keduanya duduk di pinggiran irigasi.
Selang beberapa menit, keduanya kembali berhubungan badan. Namun, tetap saja alat kelamin pelaku tidak bisa berdiri. Korban kembali mencekik leher pelaku. Setelah itu mereka kembali duduk.
Ketika mereka duduk, korban kembali mencekik pelaku. HY pun berteriak karena kesulitan bernapas.
"Pelaku terdesak dan secara spontan pelaku langsung mengambil sepotong kayu bulat yang berada di samping korban dan langsung memukul korban di kepala bagian kanan belakang sebanyak satu kali," jelas Ardy.
Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP.
Saat ini pelaku HY telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Ardy menyatakan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.