Perjalanan Kasus Jerinx karena Cuitan 'Kacung WHO' hingga Jadi Tersangka, sang Istri Sebarkan Petisi
Jerinx selama masa pandemi ini terus mengeluarkan kritikannya tentang penanganan covid-19 di Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) terus menjadi perbincangan publik.
Ia kini harus mendekam di penjara karena cuitannya.
Seperti diketahui, Jerinx selama masa pandemi ini terus mengeluarkan kritikannya tentang penanganan covid-19 di Indonesia.
Alhasil, ia dijebloskan ke dalam penjara.
Dilansir dari Tribun Jabar, Polda Bali melakukan penahanan setelah memeriksanya pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Ya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Polisi datangkan ahli
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.