Perjalanan Kasus Jerinx karena Cuitan 'Kacung WHO' hingga Jadi Tersangka, sang Istri Sebarkan Petisi
Jerinx selama masa pandemi ini terus mengeluarkan kritikannya tentang penanganan covid-19 di Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.
Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” ujarnya.
"Pesan saya semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat di wawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.
Ini pasal-pasal yang menjerat Jerinx
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, (12/82020).
Pria yang akrab disapa JRX SID ini diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.
Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,” ujar gendo
Lalu Gendo bertanya, entah apa yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” ucapnya.
Selanjutnya Gendo juga menegaskan, “Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," kata dia.
Istri Sebarkan Petisi
Jerinx SID resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/08/2020).
Suami Nora Alexandra tersebut menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Melalui unggahan instagram, Nora Alexandra menuliskan curahan hatinya, Kamis (13/08/2020).
Curahan Hati Nora Alexandra ketika Jerinx jadi tersangka (Instagram @ncdpapl)
Dirinya mengunggah potret sang suami berlatar hitam dengan kata-kata Jerinx.
"Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya.
Jerinx SID"
Nora mengungkapkan aktivitasnya tanpa sang suami yang kini berada di rutan.
Dirinya juga menuliskan kebanggaan pada pemilik nama I Gede Ary Astina tersebut.
@ncdpapl
Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu,
aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar,
kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat,
ketika di cek CV19, NON REAKTIF.
Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll.
Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini,
mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya.
you my Hero.
Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian.
#bebaskanjrxsid
Pada unggahan yang lain Nora juga mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi bebaskan Jerinx SID.
"Tanda tangani dan sebarkan!!!
#bebaskanjrxsid #jrxbukankriminal," tulisnya.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 silam.
Dirinya merasa tak terima dengan kritikan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO.
Sebelumnya Jerinx juga telah menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perjalanan Kasus Kacung WHO yang Membuat Jerinx SID Mendekam di Penjara