Perjalanan Kasus Jerinx karena Cuitan 'Kacung WHO' hingga Jadi Tersangka, sang Istri Sebarkan Petisi
Jerinx selama masa pandemi ini terus mengeluarkan kritikannya tentang penanganan covid-19 di Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Yakin tak ada yang salah
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.
Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Pemeriksaan berlangsung 4 jam
Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, JRX SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office.
Seusai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
Satu jam kemudian, hasil rapid test JRX SID menunjukkan nonreaktif dan kemudian JRX SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan untuk poin pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak jauh berubah dari pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, pada pemeriksaan hari ini, Jerinx menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.