Bintang Mahaputera
Mahfud MD Sebut Peraih Bintang Mahaputera Berhak Dimakamkan di TMP Jika Keluarga Setuju
Menurut Mahfud hal itu adalah keuntungan atau benefit yang didapatkan peraih tanda kehormatan dari Pemerintah di antaranya Bintang Mahaputera.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peraih Bintang Mahaputera berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan jika meninggal.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Meski begitu, kata Mahfud, nantinya hal tersebut tetap memerlukan persetujuan dari keluarganya.
Menurut Mahfud hal itu adalah keuntungan atau benefit yang didapatkan peraih tanda kehormatan dari Pemerintah di antaranya Bintang Mahaputera.
• KABAR BURUK Pembangunan Rel Kereta Api Sulsel Akan Dialihkan ke Pulau Jawa, Masalah Besar di Maros
• CERITA Mahasiswi Cantik Nyambi PSK di Tengah Pandemi, Dibooking 3 Hari oleh Kades Pakai Dana Desa
Ia pun mengatakan para peraih Tanda Kehormatan yang diberikan pemerintah hari ini Kamis (13/8/2020) tidak mendapatkan keuntungan material.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 05/HUK/1996 Tentang Petunjuk Sementara Pemakaman Jenazah Warga Sipil Di Taman Makam Pahlawan pasal 2.
Sejumlah peraih bintang penghargaan dari kalangan masyarakat sipil atau Warga Negara Indonesia yang bukan prajurit TNI atau Purnawirawan yang berhak dikuburkan di Taman Malam Pahlawan.
Antara lain peraih Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Gerilya, dan Bintang-Bintang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Hari ini Kamis (13/8/2020) Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017 sampai 2019) dan Muhammad Hatta Ali (Ketua Mahkamah Agung RI 2012 sampai 2017 dan 2017 sampai 2020).
• KABAR BURUK Pembangunan Rel Kereta Api Sulsel Akan Dialihkan ke Pulau Jawa, Masalah Besar di Maros
• CERITA Mahasiswi Cantik Nyambi PSK di Tengah Pandemi, Dibooking 3 Hari oleh Kades Pakai Dana Desa
Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima di antaranya:
Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014 sampai 2019).
Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI 2014 sampai 2019)
Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI 2014 sampai 2019).
Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR RI 2014 sampai 2019)
Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius (Kepala BNPT 2016 sampai 2020).
Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014 sampai 2019).
Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009 sampai 2014 dan Anggota MPR RI 1999 sampai 2004). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Peraih Bintang Mahaputera Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,