Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani

Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Veronica Koman Muncul di 2 TV saat Jadi Buronan Polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan hukuman finansial pada aktivis kontroversional Veronica Koman.

Permintaan pengembalian beasiswa tersebut dimandatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat dirinya menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu.

Jumlah uang beasiswa tersebut fantastis, mencapai Rp 773 juta.

Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.

Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.

Sempat Menang Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Pipa PDAM Palopo Kembali Ditahan

DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti.
DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya(SBS TV)

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).

 Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oelh Veronica Koman.

Sebelumnya Veronica Koman mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain.

Termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

VIDEO: Kisah Ayah Wisudawan UIN Alauddin Makassar Ambil Ijazah Anaknya yang Telah Meninggal

Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.

Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica Koman.

Belajar dari Rumah, Orangtua Siswa di Sinjai Khawatir Anaknya Malah Banyak Main Game

Veronica Koman mengatakan alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Namun klaim tersebut dibantah oleh Veronica Koman.

Sosok Veronica Koman, Aktivis HAM yang Diminta Kembalian Uang Beasiswa LPDP Rp 773,87 Juta

Dirinya mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.

Diakui oleh Veronica Koman, saat itu dirinya memang tak ke Jakarta.

Melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.

Baca: Veronica Koman

Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica Koman juga pulang ke Indonesia setalah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selanjutnya, Veronica Koman mengaku memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.

Veronica Koman
Veronica Koman. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya (twitter.com/papua_satu)

Menurut Veronica Koman, hukuman finansial yang ditujukan kepadanya menunjukkan Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia setelah lulus masa studi.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengabaikan fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia.

Dengan catatan Veronica Koman dibebaskan dari segala tuduhan dan ancaman.

Lebih lanjut, Veronica Koman mengatakan, dirinya tercatat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019.

Baca: Veronica Koman Curigai Sosok Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras: Ngawur!

Kala itu Veronica Koman memanfaatkan visa tiga bulan saat tengah berada di Australia untuk menghadiri prosesi wisuda.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia. Saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," katanya.

Mendapat status sebagai DPO, tak membuat Veronica Koman diam.

Veronica Koman mengaku tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua.

Cara Cek Status Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Saldo JHT via SMS,Web & Aplikasi BPJSTK Mobile

“Saya waktu itu tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri," ujar Vernonica Koman.

Karena itu, Veonica Koman menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada Kementerian Kuangan, terutama Sri Mulyani agar bersikap adil dan netral.

“Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini,” kata Veronica Koman.

“Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/KOMPAS/Magi)

https://www.tribunnewswiki.com/2020/08/13/disuruh-kembalikan-beasiswa-rp-773-juta-veronica-koman-tulis-surat-untuk-sri-mulyani-soal-keadilan?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved