Kasus Korupsi
Sempat Menang Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Pipa PDAM Palopo Kembali Ditahan
Anggaran pembangunan Ipal sebanyak Rp 9.9 miliar, sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sebanyak Rp 4,4 miliar.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tersangka dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (Ipal) Kelurahan Padanglambe dan pengadaan, pemasangan jaringan pipa, Kecamatan Telluwanua ditahan di Polda Sulsel, Kamis (13/8/2020).
Proyek yang menggunakan APBD 2016 ini dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo.
Anggaran pembangunan Ipal sebanyak Rp 9.9 miliar, sedangkan anggaran pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sebanyak Rp 4,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Agustinus B Pangaribuan membenarkan hal tersebut.
"Oh yang itu ya. Memang benar hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Mau kita serahkan ke JPU jelasnya," jelasnya.
Pada kasus ini, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar.
Penyidik menaikkan status dari saksi ke tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.
Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Sebelumnya ketujuh tersangka pada kasus ini telah menang praperadilan di PN. Waktu itu mereka mengalahkan Direskrimsus Polda Sulsel yang dinilai terlalu dini dalam penetapan tersangka.(*)
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_