Remisi
142.545 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-75 RI, Nasib Narapidana Narkotika, HAM dan Korupsi?
Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat sebanyak 142.545 warga binaan atau narapidana dapat hadiah HUT ke-75 RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan memberikan remisi dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 kepada sejumlah warga binaan.
Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat sebanyak 142.545 warga binaan atau narapidana dapat hadiah HUT ke-75 RI.
Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi mengatakan, remisi tersebut akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat tersebut antara lain, kata Yunaedi, warga binaan atau narapidana harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidananya selama enam bulan.
• UPDATE Corona Indonesia: 2.098 Kasus Baru Covid-19, Naik Drastis Dibanding Data Kemarin, Bandingkan!
• Lamaran Ditolak Kekasih Disaksikan Orangtua, Pria ini Minum Racun Rumput di Depan Ibu Pacar, Fakta
Dan bagi narapidana kasus Markotika, Hak Asasi Manusia (HAM), dan korupsi diwajibkan untuk bekerjasama dengan penegak hukum atau sebagai justice collaborator.
Ia menambahkan, kesediaan kerja sama tersebut juga harus dituangkan dalam satu pernyataan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Yunaedi dalam diskusi publik bertajuk Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan: Akankah Tahanan Nurani Mendapat Amnesti? yang digelar Amnesty International Indonesia pada Kamis (13/8/2020).
"Pada tahun 2020 ini, pada 17 Agustus nanti kami akan memberikan kurang lebih kepada 142.545 orang.
Ini target kita, dari jumlah yang saat ini warga binaan kita hampir 230 (ribu) sekian, itu dengan tahanan, dan narapidananya sekitar 160 (ribu) atau 170 (ribu) sekian. Dan yang akan kita berikan remisi 142 (ribu)," kata Yunaedi.
Yunaedi melanjutkan, sampai dengan hari ini Kamis (13/8/2020) target tersebut telah tercapai 83,48 persen atau sebanyak 118.996 warga binaan atau narapidana.
Yunaedi berharap hingga tiga hari ke depan target tersrbut dapat tercapai hingga 100 persen.
"Sampai dengan 13 Agustus ini kita sudah mencapai keseluruhannya 83 persen dari rencana jumlah yang akan kita berikan remisi.
Mudah-mudahan tiga hari yang akan datang sudah mencapai 100 persen. 142.545 orang ini akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijamin dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diberikan untuk hak remisinya," kata Yunaedi.
• UPDATE Corona Indonesia: 2.098 Kasus Baru Covid-19, Naik Drastis Dibanding Data Kemarin, Bandingkan!
• Lamaran Ditolak Kekasih Disaksikan Orangtua, Pria ini Minum Racun Rumput di Depan Ibu Pacar, Fakta