Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

KPU Luwu Timur Buka Pendaftaran RELASI Pilkada 2020, Ini Persyaratan Harus Dilengkapi

KPU Luwu Timur akan merekrut 33 Relasi dari 11 basis pemilihan di Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur membuka pendaftaran relawan demokrasi (Relasi) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu Timur 2020 

TRIBUNLUTIM.COM, WOTU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, membuka pendaftaran relawan demokrasi (Relasi) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu Timur 2020.

KPU Luwu Timur akan merekrut 33 Relasi dari 11 basis pemilihan di Luwu Timur.

Komisioner Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Luwu Timur, Mulyanah Mulkin mengatakan, tugas pokok direkrutnya Relasi untuk membantu KPU menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2020.

Tugas Relasi nantinya menjadi perpanjangan KPU melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di 11 basis pemilihan yaitu pemilih keluarga.

Pemilih pemula, muda, perempuan, disabilitas, kebutuhan khusus, kaum marjinal, warga internet, keagamaan, komunitas, dan relawan demokrasi.

Perekrutan mulai 11-17 Agustus 2020 di Kantor KPU Luwu Timur  Jl Soekarno-Hatta KM 02 Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

"Nantinya masa kerja Relawan Demokrasi selama tiga bulan dimulai tanggal 3 September sampai 3 Desember 2020," kata Mulyanah, Rabu (12/8/2020).

Berminat? Adapun dokumen kelengkapan berkas yang wajib saat mendaftar sebagai berikut:

- Fotocopy KTP-EL atau Surat Keterangan
- Fotocopy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, - Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat pendaftaran sebagai calon Relawan Demokrasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Relawan Demokrasi, pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana
-Surat pernyataan bukan bagian dari Penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dari puskesmas,
- Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved