Bocah Tenggelam
Fakta-fakta Tewasnya 3 Bocah di Kolam Regulasi Nipa-nipa, Wagub Minta Evaluasi Sistem Keamanannya
Para saksi mata menyebutkan, ketiga bocah ini kemungkinan tidak dapat berenang, namun nekat melompat ke kolam regulasi sedalam 5 meter tersebut
Mereka diperkirakan masuk ke kolam tersebut melalui persawahan warga dan langsung berenang di daerah yang terlarang untuk berenang.
Di lokasi itu, petugas sudah memasang plang bertuliskan Dilarang Berenang. Namun ternyata para korban tidak mengindahkan.
3. Tenggelam di Kolam Sedalam 5 Meter
Lokasi korban ditemukan tenggelam merupakan salah satu kolam dalam. Kedalaman kolam tersebut, diperkirakan antara 3-5 meter.
Penjaga kola, Rahman, mengatakan, selama ini, jarang orang yang berenang di kolam itu, karena kolamnya cukup dalam.
“Kami sudah imbau agar tidak berenang. Namun ternyata ada juga yang tidak mendengar. Mereka tetap berenang di kolam dalam itu,” kata Rahman.
4. Diketahui Setelah Sejam Tenggelam
Ketiga korban masih duduk di bangku kelas 3 SD atau berusia 10 tahun berinisial RE dan MF. Serta seorang anak berusia 7 tahun atau kelas 1 SD berinisial AN.
Jenazah mereka ditemukan mengapung di pinggir kolam sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka diperkirakan masuk ke dalam area kolam sekitar pukul 12.00 Wita.
5. CCTV Rusak
Kolam regulasi ini sebenarnya memiliki kamera pengintai atau CCTV. Namun, saat kejadian berlangsung, CCTV yang mengawasi gerak-gerik pengunjung kolam regulasi sedang rusak.
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
"Mengingat waduk di bawah Kementerian PUPR, untuk mengevaluasi sistem safety penjagaan di semua waduk dekat pemukiman, termasuk waduk Nipa-Nipa ini," ujarnya.
"Kami tahu bahwa di sana sudah ada sistem penjagaan dan CCTV serta larangan untuk berenang, tapi tentu yang namanya anak-anak tidak akan mudah untuk menjaganya setiap saat," katanya.
"Balai harus evaluasi sistem safety penjagaannya 24 jam ekstra ketat dengan pos-pos intai setiap berapa meter, sistem alarm atau opsi pagar keliling menjadi sebuah keharusan agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Andi Sudirman.(*/tribun-timur.com)