Tribun Jeneponto
Berkas Perkara Kasus Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto Akhirnya Dilimpahkan ke Tipikor
Kasi Pidsus Kajari Jeneponto, Saut Malatua mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkasnya atas nama Abdul Malik.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO - Berkas perkara kasus korupsi Jembatan Bosalia kini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kota Makasar, Selasa (11/8/2020).
Kasi Pidsus Kajari Jeneponto, Saut Malatua mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkasnya atas nama Abdul Malik.
"Kemarin, penuntut umum Kejari Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara atas nama Abdul Malik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar," ujar Saut Malatua, Rabu (12/8/2020).
Pelaku korupsi Abduk Malik merupakan Kadis PU tahun 2016 lalu.
Selain Abdul Malik, ada juga 4 orang tersangka kasus korupsi yang saat ini sementara menjalani masa persidangan.
Diketahui kerugian kasus korupsi jembatan bosalia ini kurang lebih Rp. 600 Juta.
Sebelum berkas perkara kasus Abdul Malik dilimpahkan, keempat temannya sudah terlebih dahulu dilimpahkan.
"Ke 4 itu, Aidil Armas, Andi Sumardi, M. Takdir Tako dan Rahmat Makmur," ungkapnya.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib.