13 Terdakwa Kasus Pengambil Paksa Jenazah Covid di RS Labuang Baji Divonis 4 Bulan Penjara
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Basuki Wiyono
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 tersangka pengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di Rumah Sakit Labuang Baji.
Semua terdakwa divonis selama 4 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama delapan bulan.
Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Basuki Wiyono dan dua hakim anggota lainnya.
"Menjatuhkan pidana 4 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani. Kecuali dalam tempo 8 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana," kata majelis hakim dalam materi putusannya.
Sekedar diketahui, polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji, beberapa waktu lalu.
Warga ini membawa pulang jenazah keluarganya dari rumah sakit karena tidak ingin dimakamkan sesuai protokol covid di pemakaman khusus Macanda Gowa.
Sebagian besar terdakwa adalah warga Jl Rajawali, Makassar.
Kasus seperti ini beberapa kali terjadi di Makassar.
Selain ke-13 terdakwa ini, masih ada tersangka lain dengan kasus sama namun lokasi dan waktu berbeda.
Menurut informasi, total warga Makassar yang dijadikan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah dari beberapa lokasi sebanyak 40 orang.