Apa Itu Bintang Mahaputra Naraya? Penghargaan yang Diterima Fadli Zon & Fahri Hamzah, Kata Mahfud MD
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
2. Syarat Penerimaan
Untuk memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera Nararya, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.
Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun.
Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 adalah:
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Dalam Pasal 33, dikatakan bahwa penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sementara itu, penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
* Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
* Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
* Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Sebagai catatan, tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 25 di atas huruf d, e, dan f