Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Beli Tanah

Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah, Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban

"Misal hal yang paling mendasar dari jual beli adalah legalitasnya. Kita cek dulu legalitasnya, apakah sudah ada sertifikat belum."

Editor: Hasrul

3. Tanah yang belum bersertifikat

Manajemen CitraLand Tallasa City serah terima perdana 2 unit kavling ke costumer Lukman Nur Hakim di kawasan perumahan CitraLand Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2020).

Selanjutnya, Dewi membagikan tips jika tanah yang akan ditransaksikan tidak memiliki sertifikat, maka yang perlu dilakukan oleh calon pembeli ada meminta kepada penjual untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

Bisa berupa Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB.

"Pembeli bisa ke desa untuk menanyakan terlebih dahulu sudah bersetifikat atau belum tanahnya. Juga perlu dicek di BNP juga," kata dia.

Menurut, Dewi terkadang ada kasus dimana tidak ada keselarasan data antara pihak desa dengan BPN.

Bisa jadi tanah tersebut telah memiliki BIN, namun belum tercatat di pemerintahan desa.

"Kalau fix belum ada sertifikat, maka diajukan pengukuran untuk bisa mencetak sertifikat. Itu membutuhkan waktu beberapa bulan," ucap Dewi.


Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved