Jual Beli Tanah
Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah, Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban
"Misal hal yang paling mendasar dari jual beli adalah legalitasnya. Kita cek dulu legalitasnya, apakah sudah ada sertifikat belum."
1. Cek legalitas sertifikat
Warga Gowa memperlihatkan sertifikat tanah miliknya dalam Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Sulsel.
Tips pertama Dewi menekankan pertama yang wajib dilakukan oleh para calon pembeli adalah mengecek legalitas dari sertifikat tanah.
"Misal hal yang paling mendasar dari jual beli adalah legalitasnya. Kita cek dulu legalitasnya, apakah sudah ada sertifikat belum."
"Atau masih berupa Letter C atau girik atau masih SPPT PBB semua itu harus di cek dulu," kata Dewi dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (10/8/2020).
Dewi melanjutkan, setelah mengetahui tanah tersebut bersertifikat kemudian calon pembeli perlu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Utamanya untuk mengetahui Nomor Induk Bidang (NIB).
"Kalau sudah ada NIB pasti di BPN sudah tertitikan. Kalau tidak ada, mungkin belum terdata atau betul-betul belum memiliki NIB," imbuhnya.
Saat ini masyarakat pun dipermudah untuk mengecek apakah tanah tersebut telah memiki sertifikat ber-NIB atau belum.
Yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di tersedia dalam versi Android ataupun iOS.
"Bisa pakai aplikasi atau datang langsung ke BPN juga boleh," beber Dewi.