Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan?

Subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa demikian?

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa demikian? Berikut selengkapnya!

Pemerintah akan menjalankan program BLT atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved