Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan?
Subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa demikian?
Editor:
Sakinah Sudin
Total Rp 2,4 Juta
Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.
Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.