Koleksi Kain Jarik Milik Gilang Bungkus yang Diakui Bikin Terangsang, Ada Juga Tali Hitam dan Putih
Setelah ditangkap polisi dan resmi menjadi tersangka kasus UU ITE, Gilang baru ketahuan ternyata juga punya koleksi kain jarik
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkasnya.
Gilang bungkus kini dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.
• Detik-detik Pendaki Multazam Jatuh ke Tebing Gunung Piramid, Terpeleset saat Berfoto, Kondisi Korban
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni Isir.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terangsang Lihat Orang Terbungkus Ini Koleksi Kain Milik Gilang, Tali Hitam Putih untuk Apa ?.