Koleksi Kain Jarik Milik Gilang Bungkus yang Diakui Bikin Terangsang, Ada Juga Tali Hitam dan Putih
Setelah ditangkap polisi dan resmi menjadi tersangka kasus UU ITE, Gilang baru ketahuan ternyata juga punya koleksi kain jarik
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Gilang bungkus pelaku Fetish Kain Jarik menjadi perhatian publik seminggu terakhir ini
Bukan hanya karena jenis perilaku seksual menyimpang nya saja yang seperti baru didengar, tapi juga sensasi apa yang dia rasakan dari melihat korbannya terbungkus kain jarik
Setelah ditangkap polisi dan resmi menjadi tersangka kasus UU ITE, Gilang baru ketahuan ternyata juga punya koleksi kain jarik
Penasaran dengan koleksi kain jarik Gilang bungkus?
• Detik-detik Pendaki Multazam Jatuh ke Tebing Gunung Piramid, Terpeleset saat Berfoto, Kondisi Korban
Rupanya, sejumlah kain Gilang bungkus pelaku Fetish Kain Jarik itu disimpan di kamar kosnya.
Koleksi kain milik Gilang bungkus pun dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi.
Dari pengakuan Gilang bungkus, sudah ada 25 orang korban dari Fetish Kain Jarik.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhoni Isir mengatakan, dari pengakuan Gilang bungku, ia terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh dibungkus kain jarik.
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020), dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Gilang bungkus mengakui, perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 lalu.
Selain itu, Gilang bungkus mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni Isir.
Sementara itu Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa orangtua Gilang bungkus juga mengetahui perilaku menyimpang anaknya.
"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," kata Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti, kepada TribunJatim.com.
Sambung Manang, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada Gilang bungkus, diketahui sebuah fakta.
Gilang bungkus mengaku jika ia mengidap fetis sejak kecil.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujarnya.

• Kronologi Calon Polwan Akpol Gugur Karena Positif Covid-19 Padahal Swab Test Negatif, Kata Polri
Hasil penyidikan sejauh ini menunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh petugas di rumah kos tersangka.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kain di kamar kos Gilang bungkus.
Kain tersebut dijadikan sebagai barang bukti.
Selain 1 lembar kain jarik batik, ada juga 1 lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam, dan alat komunikasi.
"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.

• Daftar 10 Ponsel Terkencang Juli 2020, Oppo Urutan Pertama, Tak Ada Samsung dan Huawei
Berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat 25 orang yang menjadi korban bungkus-membungkus yang dilakukan oleh Gilang Bungkus.
"Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban," pungkasnya.
Saat ditanya apakah tersangka Gilang mempunyai kelainan seksual, Jhoni Isir mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaan pelaku dengan psikiater dan para ahli.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual."
"Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan beralasan kepentingan riset.
Sehingga, para korban terpedaya bisa membantu tersangka secara sukarela melakukan aksi bejatnya tersebut.
Jika tidak dituruti, pelaku akan mengancam penyakit bawahannya kambuh dan bunuh diri langsung di depan korban.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkasnya.
Gilang bungkus kini dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.
• Detik-detik Pendaki Multazam Jatuh ke Tebing Gunung Piramid, Terpeleset saat Berfoto, Kondisi Korban
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni Isir.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terangsang Lihat Orang Terbungkus Ini Koleksi Kain Milik Gilang, Tali Hitam Putih untuk Apa ?.