Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Zona Hijau, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka di 163 Kabupaten/Kota

Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning atau rendah risiko menggelar pembelajaran tatap muka.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah di zona kuning gelar belajar tatap muka di sekolah 

Nadiem menambahkan, walaupun berada di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah dan orangtua murid

"Masing-masing sekolah dan komite sekolah bisa memutuskan mereka belum siap melakukan sekolah tatap muka. Walaupun diperbolehkan, tetapi bukan artinya harus,"tambahnya.

Tahapan Pembelajaran Tatap Muka

Untuk tahap pertama, sekolah yang diperbolehkan menggelar tatap muka, yakni jenjang SD hingga SMA. Sementara PAUD baru dibolehkan pada dua bulan berikutnya.

Sementara bagi siswa SMK dan mahasiswa di perguruan tinggi di semua zona boleh melakukan praktik di sekolah atau kampus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Untuk pembelajaran teori tetap dilakukan secara jarak jauh,"kata Nadiem.

Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski diperbolehkan gelar tatap muka, sekolah di zona kuning wajib mengikuti protokol kesehatan
Meski diperbolehkan gelar tatap muka, sekolah di zona kuning wajib mengikuti protokol kesehatan (Istimewa)

Selain itu, harus memenuhi standar-standar lain, misalnya jumlah peserta didik dalam satu kelas maksimal 18 orang untuk pendidikan dasar hingga menengah. Sedangkan jenjang SLB dan PAUD maksimal lima orang.

Jumlah hari dan jam belajar juga dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar

"Kantin dan kegiatan olahraga dan ekstrakurikule tetap tidak diperkenankan pada saat ini. Apabila zonanya berubah statusnya satuan pendidikan wajib ditutup lagi,"kata Nadiem.

(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved