Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Zona Hijau, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka di 163 Kabupaten/Kota

Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning atau rendah risiko menggelar pembelajaran tatap muka.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah di zona kuning gelar belajar tatap muka di sekolah 

TRIBUN-TIMUR.COM- Setelah sekolah yang berada di zona hijau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning atau rendah risiko menggelar pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Nadiem mengakui banyaknya kendala yang dihadapi para peserta didik, orangtua, maupun guru selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi Covid-19.

Dimana, guru mengalami kesulitan mengelola pembelajaran jarak jauh dengan beban penuntasan kurikulum, tidak semua orangtua mampu mendampingi anak belajar, hingga siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dengan mengeluhkan beratnya penugasan dari guru.

Peringatan Mendikbud Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau Harus Dihentikan, Jika

Selain itu, proses pembelajaran jarak jauh secara berkepanjangan memberikan efek negatif dan permanen.

Ada ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, hingga kekerasan pada anak.

Menurut Nadiem, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang menjadi prioritas utama, serta tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial yang menjadi pertimbangan.

"Untuk mengantisipasi semua konsekuensi negatif ini, kami beserta tiga kementerian lain mengimplementasikan ada dua hal, pertama perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan yang kedua adalah meluncurkan kurikukum darurat,"jelas Nadiem Makarim.

Sementara untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat dibolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau,"tambah Nadiem.

Data Zonasi

Peta lokasi zonasi Covid-19 di Indonesia
Peta lokasi zonasi Covid-19 di Indonesia (Istimewa)

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB Doni Monardo menyebut ada sekira 86 kabupaten/kota yang masuk wilayah zona hijau dan 163 kabupaten/kota yang ada di wilayah zona kuning.

Sementara ada 194 kabupaten/kota masuk dalam zona oranye dan 33 kabupaten/kota masuk dalam zona merah.

Data tersebut merupakan data zonasi dalam satu minggu terakhir mulai 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 tanpa Provinsi Jawa Timur

"Zona merah dan zona orange tetap dilarang menggelar pembelajaran tatap muka,"jelas Nadiem Makarim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved