Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Kanit PPA Polrestabes Makassar Terkait Pelecehan Seksual di Biringkanayya

Ia menjelaskan pelecehan sexual terhadap anak ada dua jenis. Pencabulan dan Persetubuhan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ismail. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Postingan akun twitter Erni Bahri yang ramai beredar di media sosial dibenarkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Jumat (7/8/2020) malam.

Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ismail saat dikofirmasi tribun.

"Itu sementara ditangani, dia (pelaku) diduga cabuli, dia pegang itu kemaluannya. Baru satu pelapor, sementara kita tangani," kata Iptu Ismail.

Ismail pun mengaku telah melihat postingan yang ramai beredar tersebut.

Ia menjelaskan pelecehan seksual terhadap anak ada dua jenis. Pencabulan dan Persetubuhan.

Khusus kasus yang diposting akun Erni Bahri, kata Ismail masuk kategori perbuatan cabul.

Bedakan cabul dengan persetubuhan ya.. nanti kasihan itu masyarakat. Kalau cabul itu pembuktiannya agak-agak rumit loh. Kalau persetubuhan karena adaji visum," ujarnya.

Pihaknya pun mengaku belum memintai keterangan terduga pelaku lantaran pihak korban baru melapor.

"(Terduga pelaku) belum (kita mintai keterangan) karena baru melapor itu, intinya sementara kita tangani," jelas Ismail.

Polsek Biringkanaya Lakukan Pengecekan TKP

Jajaran Polsek Biringkanaya Makassar melakukan mendatangi lokasi dugaan pencabulan anak yang ramai di media sosial twitter, Jumat (7/8/2020) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan saat dikonfirmasi tribun.

Informasi sementara yang dieproleh Wayan, korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

"Informasinya melapor di Polrestabes, PPA Tabes karena di polsek tidak ada PPA," kata Kompol Wayan.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengantensi informasi tersebut lantaran disebut berada di wilayah hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved