Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan Taspen, Begini Proses Pencairan

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Editor: Waode Nurmin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi pembayaran gaji 13 Agustus 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedikit lagi,  pencairan Gaji 13 PNS tahun 2020 sudah dipastikan bakal cair pada bulan Agustus 2020 ini.

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pembayaran bisa dilakukan minggu depan.

Sebab saat ini pembahasannya sudah selesai dilakukan hanya tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Rizki DAcademy Akui Tahu Karakter Rizky Billar, Langsung Pesan ke Lesty Perhatikan Baik Buruknya

Tanda Pamitan, Janda Hadir di Mimpi Mantan Suami, Nasibnya Tragis Tewas Terikat di Ranjang Apartemen

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Seiring kepastian pembayaran Gaji 13 PNS, PT Taspen mengeluarkan surat edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.

Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Lazim pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.

Berbeda dengan tahun ini, gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada Pejabat eselon III kebawah.

Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.

Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.

Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

tribunnews
Surat Edaran PT Taspen (IST)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved