Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan Taspen, Begini Proses Pencairan

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Editor: Waode Nurmin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi pembayaran gaji 13 Agustus 2020 

Isi Surat Edara PT Taspen

SE PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020 terkait gaji 13 pensiunan :

4 Agustus 2020

Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2

Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat

Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved