Baru 1 Menit Didalam Ruang Kepala Sekolah, Ibu Guru Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek
Sebelum melakukan pelecehan, si kepala sekolah ini awalnya memanggil korban agar ke ruangannya
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
• Kabar Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan Taspen, Begini Proses Pencairan
Kepsek Cabuli Siswa
Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.
Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.
Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya.
Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.
Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.