Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru 1 Menit Didalam Ruang Kepala Sekolah, Ibu Guru Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek

Sebelum melakukan pelecehan, si kepala sekolah ini awalnya memanggil korban agar ke ruangannya

Editor: Waode Nurmin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

Disaat ibu guru ini sudah menjauh, tersangka lalu menarik korban 

Saking kerasnya tersangka menarik, baju ibu guru sobek

Ini karena ibu guru yang mencoba melawan dan tersangka yang tetap menyerang

Spoiler One Piece 987, Perang Skala Besar Dimulai, Kaido & Red Scabbard Persis 20 Tahun Lalu

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Syukur ibu guru bisa melepaskan diri

Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Tak Datang Panggilan Pertama

Kasus dugaan pelecehan itu pun langsung dilaporkan ibu guru ke polisi

Mendapat laporan, aparat kemudian melayangkan panggilan kepada oknum kepala sekolah tersebut

Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Dua barang bukti yang diamakan polisi yakni berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.

Kemudian barang bukti yakni kedua, yakni sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved