Sudah Pertaruhkan Kehormatan Demi Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Makarim Sedih Dilapor ke Komnas HAM
Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk membantu mahasiswa, Nadiem Makarim mengaku sedih saat mendengar dirinya dilaporkan ke Komnas HAM.
Pasalnya, gugatan mahasiswa kepada Nadiem Makarim berkaitan dengan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang sebenarnya dikeluarkan untuk membantu relaksasi UKT untuk mahasiswa.
Menurut Nadiem, jika mahasiswa mengetahui ada kampus yang tidak menjalankan Permendikbud tersebut dapat dilaporkan kepadanya.
"Tolong laporkan ke kami, kami yang akan turun tangan dan mendisiplinkan. Bagi yang mampu melakukan relaksasi harus melakukan,"tambahnya.
Kedua, kata Nadiem, Kemendikbud selalu membela hak semua mahasiswa untuk mengutarakan pendapatnya dengan cara tertib dan aman.
"Kita tidak akan melakukan apapun hal yang represif, saya dan keluarga saya adalah pejuang hak asasi manusia dari dulu. Jadi sangat sedih waktu mendengar dilaporkan di Komnas HAM,"tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim diadukan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.
Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.
"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.
Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.(*)
(tribun-timur.com/Kompas.com)