Sudah Pertaruhkan Kehormatan Demi Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Makarim Sedih Dilapor ke Komnas HAM
Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk membantu mahasiswa, Nadiem Makarim mengaku sedih saat mendengar dirinya dilaporkan ke Komnas HAM.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah memperjuangkan untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi saat pendemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Nadiem Makarim saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri' yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (5/8/2020) malam.
"Saya akan dan komit akan berjuang untuk mendapatkan anggaran untuk, satu adalah kalau tidak relaksasi UKT, paling tidak dari sisi biaya pulsa,"kata Nadiem.
• Ditanya Najwa Shihab Bisakah UKT Dipotong 50 % saat Pandemi? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim
• Serunya Mata Najwa Semalam, Nadiem Makarim Makin Tegaskan Orangtua Boleh Minta Pulsa ke Sekolah

Menurutnya dengan adanya biaya pulsa diharapkan bisa membantu mahasiswa dalam proses perkuliahan jarak jauh.
"Saya tidak bisa menjanjikan karena ini anggarannya sudah tidak ada lagi,"tambahnya.
Mendengar tidak adanya alokasi anggaran Kemendikbud untuk biaya pulsa mahasiswa, Najwa Shihab lantas menodong Menteri BUMN Erick Thohir yang turut hadir dalam acara tersebut.

"Saya mau minta pulsa untuk mahasiswa dan murid-murid. Telkom dan Telkomsel bisa tidak memberi gratis pulsa atau harga yang sangat murah,"tanya Najwa.
Pada kesempatan tersebut, Erick Thohir mengatakan, Telkom dan Telkomsel dalam sebulan telah mengeluarkan subsidi hingga Rp 1,7 triliun melalui paket murah.
"Kalau memang nanti ada kebijakan tambahan yang diperjuangkan Mas Menteri Nadiem, tentu kami BUMN siap,"jawabnya.
Nadiem Makarim mengklaim sudah ada tanda-tanda adanya bantuan biaya pulsa untuk mahasiswa.
"Sudah ada tanda-tanda harapan. Tapi saya tidak bisa menjanjikan apa yang belum terkomit secara final. Tapi saya komitmennya adalah mempejuangkan ini, artinya kalau saya gagal memperjuangkan, saya akan malu dan mengecewakan bangsa ini,"
"Saya akan mempertaruhkan kehormatan saya untuk memperjuangkan pulsa dan bantuan lainnya bagi mahasiswa dan pembelajar jarak jauh di dasar dan menengah,"kata Nadiem.
Sedih Dilapor ke Komnas HAM

Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk membantu mahasiswa, Nadiem Makarim mengaku sedih saat mendengar dirinya dilaporkan ke Komnas HAM.
"Saya terus terang cukup sedih sih mendengar itu,"katanya.
Pasalnya, gugatan mahasiswa kepada Nadiem Makarim berkaitan dengan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang sebenarnya dikeluarkan untuk membantu relaksasi UKT untuk mahasiswa.
Menurut Nadiem, jika mahasiswa mengetahui ada kampus yang tidak menjalankan Permendikbud tersebut dapat dilaporkan kepadanya.
"Tolong laporkan ke kami, kami yang akan turun tangan dan mendisiplinkan. Bagi yang mampu melakukan relaksasi harus melakukan,"tambahnya.
Kedua, kata Nadiem, Kemendikbud selalu membela hak semua mahasiswa untuk mengutarakan pendapatnya dengan cara tertib dan aman.
"Kita tidak akan melakukan apapun hal yang represif, saya dan keluarga saya adalah pejuang hak asasi manusia dari dulu. Jadi sangat sedih waktu mendengar dilaporkan di Komnas HAM,"tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim diadukan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.
Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.
"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.
Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.(*)
(tribun-timur.com/Kompas.com)