Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Bukan Hanya B1 KWK, Balon Bupati Bulukumba Perlu 4 Dokumen Ini untuk Daftar di KPU

Dokumen rekomendasi partai politik (Parpol) jenis B1-KWK, bukanlah syarat satu-satunya untuk mendaftarkan diri sebagai calon kandidat.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dokumen rekomendasi partai politik (Parpol) jenis B1-KWK, bukanlah syarat satu-satunya untuk mendaftarkan diri sebagai calon kandidat pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Setidaknya ada empat dokumen pendukung lainnya yang juga harus dilengkapi oleh bakal calon (Balon).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan, Kamis (6/8/2020).

Sebelum B1-KWK, bakal calon juga harus menyiapkan Dokumen Model B-KWK Parpol atau surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dangan parpol atau gabungan parpol.

Kemudian juga ada Dokumen Model B1.2-KWK tentang Pakta Integritas, lalu selanjutnya dokumen pensyaratan Model B.3 KWK tentang pernyataan kesepakatan antara parpol gabungan dengan paslon.

"Yang terakhir Model BB.1-KWK tentang surat pernyataan paslon,” ujarnya.

Syarat pencalonan tersebut bersifat wajib dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat.

Untuk meneliti keabsahan dokumen, KPU sebagai penyelenggara memiliki beberapa parameter.

"Seperti meneliti kop surat B1-KWK parpol. Kita juga teliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus, serta stempel dan tanda tangan dari DPP," tambahnya.

Selain syarat pencalonan, saat melakukan pendaftaran di KPU, bakal calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon.

Yang tak kalah pentingnya, ketua dan sekretaris parpol pengusung harus hadir mendampingi paslon saat pendaftaran.

“Harus hadir karena akan ada yang ditandatangani ketua parpol di KPU, ada berita acara jadi harus hadir,” pungkas Wawan.

Sekadar diketahui, masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba bakal dibuka selama tiga hari, yakni 4-6 September 2020.

Untuk pelaksanaan Pilkada Serentak, rencananya bakal dilaksanakan 9 Desember 2020.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved