Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Hari Lagi Senin 10 Agustus Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair, Segini yang Masuk ke Rekening

Akhirnya Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polisi akan dibayarkan pada Senin 10 Agustus 2020 ini.

Editor: Waode Nurmin
Tribun Pontianak
6 HARI LAGI, Gaji 13 Cair, Segini Gaji Pensiun ke-13 yang Bakal Diterima Senin 10 Agustus Pekan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Pensiunan PNS, Pensiunan TNI dan Pensiunan Polri

Siap-siap cek rekening anda!

Akhirnya Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polisi  akan dibayarkan pada Senin 10 Agustus 2020 ini.

Kepastian ini berdasarkan surat edaran dari PT Taspen (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020.

Di mana gaji pensiunan ke-13 atau Gaji 13 bagi pensiunan ini dilaksanakan pada 10 Agustus 2020, atau empat hari lagi.

Terbaru Daftar Harga & Cicilan Hp Oppo Agustus 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A31, Oppo A12

Rincian gaji pensiunan ke-13 atau gaji 13 Pensiunan PNS yaitu gabungan dari uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari PNS saat pensiunan.

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Dosen Tikam Mahasiswi yang Juga Pacarnya hingga Tewas, Sakit Hati Lamaran Ditolak

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiunan ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuanan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiunan ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved