Presiden Jokowi Keluarkan 4 Arahan soal Pilkada Serentak 2020, Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak
Presiden Jokowi Keluarkan 4 Arahan soal Pilkada Serentak 2020, Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana akan diselenggarakan 9 Desember 2020.
Jokowi memberikan beberapa arahan dalam Ratas yang berlangsung di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Pertama, Penyelenggaraan Pilkada yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi diharapkan tetap berjalan secara demokratis, langsung umum bebas dan rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), tapi paling penting tetap aman Covid-19.
• Terbaru Daftar Harga & Cicilan Hp Oppo Agustus 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A31, Oppo A12
• Kabar Terbaru Kematian Yodi Prabowo, Orangtua Curigai Satu Orang Terdekat : Pesan Dibeliin Pisau
”Sehingga ada dua hal yang menjadi tekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman Covid-19 sehingga aspek kesehatan, aspek keselamatan petugas, peserta dan juga tentu saja pemilih harus menjadi prioritas,” tutur Presiden Jokowi dikutip Wartakotalive.com dari laman Setkab.go.id.
Penerapan protokol kesehatan, menurut Presiden, harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada sehingga nantinya tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari Covid-19 yang kontraproduktif.
Kedua, Presiden sampaikan bahwa beberapa negara juga telah menyelenggarakan pemilu di masa pandemi ini, baik pemilu lokal maupun pemilu nasional seperti di Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.
Namun, Presiden sampaikan bahwa yang paling penting juga harus bisa meyakinkan pemilih bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Pemerintah sangat concern terhadap kesehatan serta keselamatan dari Covid-19.
”Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman dan yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” kata Presiden.
Ketiga, Presiden tegaskan bahwa ini juga menjadi momentum untuk menampilkan pilkada dengan cara dan inovasi baru dalam berdemokrasi di masa pandemi.
”Baik itu dari sisi penyelenggara maupun dari sisi peserta,” katanya.
Keempat, Presiden akui telah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri mengenai kesiapan anggaran.
”Nanti saya minta laporan mengenai antisipasi kerawanan dan keamanan dalam pilkada 2020 ini yang menyangkut kurang lebih 270 Pilkada, baik pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Presiden.
Perubahan aturan Pilkada
Tidak hanya Peraturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berencana akan mengubah dua peraturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Rencana perubahan aturan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang masih melanda di Tanah Air.