Presiden Jokowi Keluarkan 4 Arahan soal Pilkada Serentak 2020, Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak
Presiden Jokowi Keluarkan 4 Arahan soal Pilkada Serentak 2020, Metode Kampanye yang Boleh dan Tidak
Dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.
Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat.
Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter.
• Terbaru Daftar Harga & Cicilan Hp Oppo Agustus 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A31, Oppo A12
• Kabar Terbaru Kematian Yodi Prabowo, Orangtua Curigai Satu Orang Terdekat : Pesan Dibeliin Pisau
Kemudian metode kampanye rapat umum Pilkada 2020 boleh digelar secara daring atau video conference.
Rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan wali kota-wakil wali kota.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 Arahan Presiden Jokowi Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid19