Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anji

SETELAH Anji Soal Hadi Pranoto Giliran Jerinx SID Dilapor Polisi, IDI: Kami Merasa Terhina

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ke Polda Bali.

Instagram
SETELAH Anji Soal Hadi Pranoto Giliran Jerinx SID Dilapor Polisi, IDI: Kami Merasa Terhina 

Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto

Polda Metro Jaya akan memanggil musisi sekaligus Youtuber, Erdian Aji Prihartanto atau Anji, dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat.

Rencana pemanggilan itu terkait dengan laporan bahwa keduanya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui Youtube soal klaim temuan obat Covid-19.

"Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor, saksi-saksi dan membawa bukti-bukti yang ada.

Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kami panggil.

Kami undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/8/2020).

Menurut Yusri, polisi telah menerima laporan dari Cyber Indonesia terhadap Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan berita bohon soal obat Covid-19.

Saat ini laporan tersebut sedang diteliti polisi.

"Laporan sudah kami terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," ucapnya.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Cyber Indonesia pada Senin kemarin. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Dalam akunnya, Anji memuat soal kabar penemuan obat covid-19.

Hal itu kemudian memicu kontroversi, bahkan kecaman karena klaim itu diragukan kebenaranya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved