Mengenal Balai Harta Peninggalan Makassar, Sejarah hingga Tugas dan Kewenangan
Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Secara teknis, Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Sejarah

Balai Harta Peninggalan pada awal pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang.
Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland.
Maka kala itu dibentuk Lembaga yang diberi nama West En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta.
Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang sangat luas, maka menyusul di bentuk lagi Balai Harta Peninggalan Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar.
Bahkan di hampir tiap-tiap Karisidenan/Kabupaten pada waktu itu dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan yang merupakan Kantor Perwakilan.
Sedangkan untuk Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai Kantor Perwakilan di Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Serang, Lampung, Palembang, Pangkal Pinang, Pontianak dan Singkawang.
Seiring perkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia, tahun 1987 semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987.
Saat ini hanya ada lima Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar, dan masing-masing meliputi wilayah kerja di daerah tingka 1 dan tingkat II.
Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar
Balai Harta Peninggalan Makassar berada di Jl A P Pettarani nomor 112.
Saat ini dipimpin oleh Mulyadi Arfah SH MH.
Pada saat ini Balai Harta Peninggalan Makassar mempunyai wilayah kerja yang meliputi 13 propinsi yaitu Bali, Gorontalo, N.T.B. NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.