Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Balai Harta Peninggalan Makassar, Sejarah hingga Tugas dan Kewenangan

Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Nur Fajriani
Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar yang berada di Jl A P Pettarani nomor 112. 

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia.

Duta Layanan Balai Peninggalan Harta Makassar melayani masyarakat
Duta Layanan Balai Peninggalan Harta Makassar melayani masyarakat (Nur Fajriani)

Lantas apa tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan Makassar?

1. Perwalian

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda tau kekayaan anak tersebut sebagaimana Diatur oleh Undang-undang.

2. Pengampuan

Pemgampuan adalah keadaan seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Melaksanakan Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Wasiat Umum

4. Pengurusan Harta Kekayaan yang tak Terurus (onbeheerde nalatenschap)

Harta tak terurus, berdasarkan pasal 1126,1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta tak terurus memberikan pengertian "Jika suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus".

5. Pengurusan Ketidakhadiran (Afwezigheid)

6. Kurator dalam Kepailitan

7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Bagi WNI Keturunan Asing

8. Penampungan Dana dalam Hal Pengirim Asal maupun Penerima Tidak Diketahui (Pasal 37 Ayat 3 UU no 3 Thn 2011 Tentang transfer Dana).

9. Penampungan Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahliwaris dan Wasiat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved