Warga Sipil Bisa Miliki Senjata Api/Senpi/Pistol: Berikut Syarat dan Besaran Biayanya
Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Sipil Bisa Miliki Senjata Api/Senpi/Pistol: Berikut Syarat dan Besaran Biayanya
Berikut cara punya Senjata Api ( Senpi ) atau Pistol bagi warga sipil di Indonesia lengkap dengan syarat dan biayanya.
Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api atau Senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Senjata Api bisa dijual dengan bebas.
Sementara di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
• Jadwal & Klasemen MotoGP 2020 Jelang Race MotoGP Ceko Live Trans7, Marc Marquez Tertinggal 50 Poin
• Ingin Jajaki Kerja Sama Sektor Peternakan, Konjen Australia Minta Saran ke Wagub
• Daftar Harga Sepeda Lipat Terbaru Agustus 2020: Pacific, Dahon Ion, United, Pacific, hingga Element
• Ada Pedagang Positif Corona, Gugus Tugas Pinrang Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Sentral

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu, biaya izin kepemilikan Senjata Api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku