Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Sipil Bisa Miliki Senjata Api/Senpi/Pistol: Berikut Syarat dan Besaran Biayanya

Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Editor: Hasrul
ISTIMEWA
Ilustrasi: Warga Sipil Bisa Miliki Senjata Api/Senpi/Pistol: Berikut Syarat dan Besaran Biayanya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Sipil Bisa Miliki Senjata Api/Senpi/Pistol: Berikut Syarat dan Besaran Biayanya

Berikut cara punya Senjata Api ( Senpi ) atau Pistol bagi warga sipil di Indonesia lengkap dengan syarat dan biayanya.

Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api atau Senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Senjata Api bisa dijual dengan bebas.

Sementara di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Jadwal & Klasemen MotoGP 2020 Jelang Race MotoGP Ceko Live Trans7, Marc Marquez Tertinggal 50 Poin

Ingin Jajaki Kerja Sama Sektor Peternakan, Konjen Australia Minta Saran ke Wagub

Daftar Harga Sepeda Lipat Terbaru Agustus 2020: Pacific, Dahon Ion, United, Pacific, hingga Element

Ada Pedagang Positif Corona, Gugus Tugas Pinrang Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Sentral

pistol airsoft gun
pistol airsoft gun (istimewa)

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu, biaya izin kepemilikan Senjata Api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku

Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved