Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Perusak Mangrove Praperadilankan Balai Pengamanan Gakkum

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Gazali Abdul Rachman memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan Balai Pengamanan Gakkum. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR  - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Sulawesi Selatan digugat praperadilan oleh pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup pengrusakan pohon Mangrove di Kecamatan Tamalanrea.

Penetapan Taufan Ansar oleh penyidik Balai Pengamanan Gakkum Wilayah Sulawesi Selatan dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini terkesan dipaksakan, " Kata Tim Hukum Taufan Ansar Nur, Gazali Abdul Rachman kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Gazali sapaan akrab pengacara ini mengaku, Gakkum tidak memiliki dasar menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya tanah itu miliknya sendiri.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertifikat. Serta pengakuan dari Dinas Lingkungan Hidup jika lahan itu bukan hutan lindung.

"Di sana bukan hutan lindung. Jadi ini ini tidak masuk pidana karena di atas tanah sendiri, " Kata Gazali sambil memperlihatkan sertivikat.

Jika penyidik merujuk pada pengrusakan kata Gazali, kliennya sudah mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Makassar yakni Restorasi atau penghentian kegiatan.

"Sudah sanksi dari Wali Kota Makassar dari PJ yakni surat SK nomor 11 April 2020 perintah restorasi. Dan kami siap laksanakan, " Ujarnya.

Oleh karena itu, ia menganggap penetapan sebagai tersangka tidak sah. Karena kata dia, seseorang tidak bisa dituntut dua kali yang sama. Pemkot sudah memberikan saksi atas nama undang undang juga.

"Kami siap laksanakan sanksi dari Pemkot, " Ujarnya.

Tetapi Gazali menyayangkan, semua itu justru diabaikan Badan Pengamanan Gakkum Wilayah Sulsel.

Penyidik Gakkum dianggap telah melabrak pasal 184 KUHP karena penetapan tidak memenuhi dua alat bukti material sebagaimana seharusnya.

Sebelumnya Taufan Ansar Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum atas pengrusakan Mangrove di area hutan Mangrove Kota Makassar dibilangan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea.

Taufan dianggap melanggar karena melakukan penebangan pohon mangrove menggunakan alat berat yakni Ekskavator di lokasi yang dikuasai Taufan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved