Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Gadis 18 Tahun di Pangkep Digilir 5 Pemuda, Awalnya Direkam saat Berzina dengan Pacar

Fakta-fakta Gadis 18 Tahun di Pangkep Digilir 5 Pemuda, Awalnya Direkam saat Berzina dengan Pacar

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi 

Tidak lama setelah itu, Yusuf dan Arfan datang. Korban pun dalam keadaan tidak sadar mabuk pengaruh miras, setelah itu mereka menyetubuhi korban.

Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban. Keesokan harinya korban pun sadar, dan diantar pulang kerumahnya oleh pacarnya.

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir, melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya. 

"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.

Siswi SMP Diperkosa 5 Remaja Secara Bergilir, Terpengaruh Film Porno

Ini kasus lain.

Siswi SMP berinisial NA (13) Diperkosa lima remaja secara bergilir.

Para pelaku yakni MY dan MR serta tiga orang temannya lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang ( DPO ).

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur mengatakan, kejadian berawal saat NA mengenal pelaku MY melalui Facebook.

Setelah berkenalan pelaku mengajak NA pada Juni lalu untuk berjalan-jalan di sekitar Kota Probolinggo.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah SMK di Kota Probolinggo dan berjalan-jalan di sekitar kota hingga larut malam, sekitar jam 20.00 WIB.

Dikarenakan sudah larut malam, akhirnya korban diajak ke rumah pelaku MR di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Setiba di rumah MR, tiga temannya yang lain sudah menunggu.

Rumah tersebut memang sudah menjadi tempat biasa mereka nongkrong.

Korban lantas disuruh masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah tersebut.

“Korban disuruh masuk ke kamar. Pikiran untuk berbuat yang tidak pantas tiba-tiba muncul, sehingga korban digilir oleh 5 orang. Pertama si MY, habis itu MR dan selanjutnya 3 pelaku lain yang masih DPO,” ujar Maskur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved