CEK JADWAL Kepastian Pencarian Gaji 13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan
Sekian lama tertunda, masyarkat tentu menantikan Kabar Gembira kapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekian lama tertunda, masyarkat tentu menantikan Kabar Gembira kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri serta Pensiunan.
Seharusnya cair sejak Juni 2020 lalu, namun karena ada Pandemi Virus Corona, pencairan terus tertunda.
Sudah beberapa kali ada informasi tentang gaji 13 ini akan cair, namun hingga kini tak ada realisasi.
Bahkan hingga masuk Agustus 2020, masyarakat makin ramai membicarakan.
Cek selengkapnya:
• Bukti Bukan Suami Nella Kharisma, Beredar Video Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik dengan Wanita Lain
• Polisi Tangkap 1 Residivis Pencurian di Jl Sunu Makassar
• Tak Terima Adiknya Dipukul, Pemuda di Bone Tikam Dua Orang Sekaligus
Kini memasuki Bulan kedelapan yakni Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji ke-13 dan pensiunan akan segera cair.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
• Biodata Aminatuz Zuroh, Istri Ponari Dukun Cilik yang Baru Menikah, Tak Tahu Masa Lalu Suaminya
• Fakta Baru Korban Pencabulan Ayah Tiri di Desa Salu Balo Mamasa
• Pasca Lebaran, Harga Telur Turun di Pasar Butta Salewangang Maros
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
• Pemkot Makassar Jadwalkan SKB CPNS 1 September 2020, Ini Lokasinya
• Dua Hari, 7 Orang di Pangkep Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Pasca Lebaran, Harga Telur Turun di Pasar Butta Salewangang Maros
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.