Tribun Makassar
Polisi Tangkap 1 Residivis Pencurian di Jl Sunu Makassar
A ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu rumah milik warga di Jl Sunu Makassar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - A (26) warga Jl Sunu 1 Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo.
Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Kasubbang Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengatakan A ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu rumah milik warga di Jl Sunu.
"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian di beberapa wilayah di Kota Makassar," ujarnya Senin (3/8/20).
Menurutnya, handphone curian tersebut telah dijual melalui media sosial facebook.
Edhy menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jl Sunu, Suangga Kota Makassar.
"Mendapatkan informasi tersebut, Polisi langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi kata Edhy, Alwi mengaku telah lancarkan aksinya dibeberapa tempat diantaranya, Jl Sunu, Jl Almarkas, Jl Langgau, Jl Irian, Jl Cendrawasi dan Jl Tallo.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menggali para rekan pelaku, serta pencarian barang bukti yang belum ditemukan. Sementara pelaku kini berada di Mapolsek Tallo guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli