Tribun Makassar
3 Warga Kodingareng Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Ditpolair Polda Sulsel
Tiga warga Pulau Kodingareng diperiksa karena telah merobek amplop setelah diberikan oleh pihak penambang pasir.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga warga Pulau Kodingareng diperiksa karena telah merobek amplop setelah diberikan oleh pihak penambang pasir.
Direktur Ditpolair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada warga masyarakat kodingareng terkait tindak pidana perusakan uang rupiah asli.
"Jadi hari ini yang diduga pelaku kemarin saya panggil, hari ini mereka hadir. Kemarin ada 3 orang yang tidak hadir tapi hari ini sudah hadir depan penyidik," ujar Hery kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/20).
Hery menyapaikan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yaitu warga yang mengetahui di sana dan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
Hery menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pihak penambang pasir mengajak beberapa warga untuk mensurvei lokasi. Apakah betul ini wilayah tangkap ikan mereka.
"Jadi pada saat diberikan upah (amplop yang berisi uang) ada salah satu warga dari kodingareng sedang berkumpul dan sebagainya dan melakukan perobekan uang kertas asli, itu merupakan upah dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang ikut melakukan survey lokasi tersebut," jelasnya.
Menurutnya, aksi perobekan amplop itu terekam dan tersebar di media sosial Facebook, kemudian dari situlah
"Jadi waktu itu langsung ada yang upload di Facebook kemudian dari situ ada anggota yang mengetahui bahwa ini adalah tindak pidana mata uang, kemudian anggota melakukan laporan polisi model A," ucapnya.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan perusakaan uang tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan di BI, itu merupakan uang murni sebanyak 5 lembar sudah rusak, uangnya itu masih di amplop, orangnya pasti tahu bahwa di dalam amplop itu isinya uang karena itu merupakan upah masyarakat yang ikut survei. Perusakan uang ini melanggar UU mata uang, ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli