Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Lima Terdakwa Korupsi Rehabilitasi GOR Stadion Mini Bulukumba Divonis Bersalah

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (28/07/2020) sore tadi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Stadion Mini Bulukumba, di Jl Samratulangi, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi gelanggang olahraga dan Stadion Mini Kabupaten Bulukumba tahun 2018, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (28/07/2020) sore tadi.

Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 827.953.726.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Tirta, putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa berbeda.

Terdakwa Direktur PT.Bilindo Andase Syarifuddin divonis pidana penjara 1 tahun 5 bulan dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dua bulan kurungan.

"Aditya Maretinova (PPK) divonis pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan, " Kata Andi Tirta.

Kemudian, Milwan alias deri selaku pelaksanaan lapangan divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp 437.953.726 subsider 5 bulan.

Sementara Insan keriningrat (perantara proyek) divonis pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp 210.000.000 subsider 4 bulan.

Sedangkan Henri lesmana divonis pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 105.000.000 dengan subsider 3 bulan.

Sekedar diketahui, kasus yang menyeret lima tersangka sebelumnya diusut oleh penyidik Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena perbuatannya telah merugikan uang negara ratusan juta, dari total anggaran renovasi stadion senilai Rp1,4 miliar.

Hasil penghitungan tim ahli dari audit BPKP Sulsel, menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebesar Rp. 827.953.726,00

Renovasi stadion diketahui rencana menjadi kandang Gasiba Bulukumba ini bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan dan dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved