Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Ayah di Bone Cabuli Anak Kandungnya, Kadis PPPA Bone Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus pemerkosaan seorang ayah berinisial P (57) terhadap anak kandungnya RF (14) terjadi di Kabupaten Bone.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, Rosnawati saat ditemui di ruangannya, Senin (27/7/2020) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kasus pemerkosaan seorang ayah berinisial P (57) terhadap anak kandungnya RF (14) terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bone, Rosnawati meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya. 

"Pelaku harus diberikan hukuman berat dan setimpal," katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/7/2020).

Rosnawati sangat menyayangkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dekat. 

Menurutnya, pelaku sebagai ayah harusnya menjadi pelindung dan mengayomi anaknya, bukan justru yang melakukan tindakan tak sepantasnya. 

Kasus ini menjadi barometer masyarakat bahwa tindakan seperti itu memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

Pihaknya pun telah memberikan pendampingan kepada korban, terutama pendampingan secara psikologis. 

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya. 

Ia melakukan aksi bejatnya saat sang istri pergi ke kebun. Ia mengancam anaknya dengan sebilah keris jika keinginannya tak dituruti. 

Pelaku melakukan aksinya sekitar awal April. Ia dua kali mencabuli anaknya. Akibatnya, korban diduga hamil dengan usia kandungan empat bulan. 

Aksi pelaku baru terbongkar ketika sang istri curiga anaknya sudah beberapa bulan tak haid.

Ibunya pun menanyakan kepada korban. Korban pun menangis dan bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayahnya. 

Pelaku pun kemudian dilaporkan ke polisi. Ia ditahan di Mapolres Bone. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved