Hukuman Adik Ipar Kalah Main Remi, Jentik Telinga Diganti Hubungan Intim, Korban Dilarang Protes
RAP pun sudah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Selanjutnya pelaku memerkosa korban dengan ancaman pisau.
Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A. Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya.
Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.
Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya, tetapi sudah kabur.
Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
"Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Tepergok Istri Pelaku"