Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 1441 H

Salat Iduladha di Bantaeng Bisa Digelar di Masjid, Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Berikut isi surat edaran Bupati Bantaeng tentang Pengaturan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Pemkab Bantaeng
Surat edaran Bupati Bantaeng, Nomor 440M/Kesra/VII/2020, tentang pengaturan penyelenggaraan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Bantaeng. 

a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan
jarak fisik

b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dirachen
panitia dan pihak yang berkurban
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan
pencacahan, dan pengemasan daging

d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

b. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan.

c. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan pengulitan pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker
pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

d. Untuk pengemasan daging kurban wajib menggunakan kantong kresek dengan
standar food grande ( material yang tidak beracun, tidak mengubah rasa dan
kualitas makanan, aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan

e. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer.

f. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah;
9 Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area den peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan.

b. Menerapkan sistem satu orang satu alat Jika pada kondisi tertentu seorang panitia
harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved