Gonta Ganti Kakak Beradik Perkosa Gadis Dibawah Umur Anak Tetangga, 2 Hari Disembunyikan, Awalnya
Pilunya selama dua hari itu, korban gadis anak tetangga itu di perkosa gonta ganti oleh pelaku yang masih kakak beradik
"Korban sempat hilang dua hari, kemudian dicari oleh orangtuanya," ujar Yanto.
Setelah korban ditemukan, kata Yanto, orangtuanya menanyakan kepada korban terkait hilangnya dia selama dua hari itu dan akhirnya terungkap bahwa korban telah menjadi korban asusila kedua pelaku.
"Setelah ditelusuri dan ditanya sama ibunya, barulah terungkap bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu," katanya.
Yanto menegaskan, korban tidak pulang selama dua hari karena dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur dengan obat batuk cair hingga korban tak sadarkan diri.
• Isi Pesan WhatsApp (WA) Suci Fitri ke Adik Yodi Prabowo Malam-malam Minta Ini, Bikin Ayah Alm Kaget
Kemudian setelah pihaknya mendapat laporan, pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.
3. Pelaku dan korban saling kenal

Rumah orangtua korban dengan rumah orangtua kedua pelaku itu berdekatan dan satu kampung, bahkan kedua orangtua mereka merupakan tetangga dalam satu kampung.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet mengatakan, meski rumah orangtua korban dan rumah orangtua kedua pelaku berdekatan, tetapi mereka tidak ada hubungan keluarga.
"Mereka tidak ada hubungan keluarga, namun antara pelaku dan korban rumahnya satu kampung, berdekatan dan saling kenal," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Jumat (24/7/2020).
Saat disinggung, aksi bejat kedua pelaku kakak beradik itu sudah direncanakan, Yanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Terkait (aksi pelaku) direncanakan, kami masih melakukan pengembangan. Kalau untuk TKP-nya dilakukan di rumah orangtuanya pelaku," kata Yanto.
• Isi Pesan WhatsApp (WA) Suci Fitri ke Adik Yodi Prabowo Malam-malam Minta Ini, Bikin Ayah Alm Kaget
4. Ditetapkan sebagai tersangka
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya, paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Yanto. (Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kakak Beradik Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur: Cekoki Miras, Pelaku Manfaatkan Rumah Sepi